Bab jabirah (penutup luka)

   Jabirah adalah penutup yang dipasang pada anggota tubuh, yang mencegah air mencapai kulit saat berwudhu atau mandi.

   Hukumnya: jika penutup tersebut dapat dilepas tanpa menimbulkan bahaya, maka wajib dilepas. Jika dikhawatirkan menimbulkan bahaya atau memperparah luka, maka tidak perlu dilepas.

Cara berwudhu bagi orang tersebut:

  1. Berwudhu hingga mencapai anggota tubuh yang ditutup.
  2. Bertayamum sebagai pengganti mencuci bagian yang luka.
  3. Mencuci bagian tubuh yang sehat dari anggota tersebut.
  4. Mengusap penutup luka dengan air.
  5. Menyelesaikan sisa wudhu seperti biasa.

Cara Mandi bagi orang tersebut:

Ia bisa memilih antara memulai dengan mandi atau tayamum. Namun, lebih dianjurkan memulai dengan tayamum, agar mandi bisa menghilangkan sisa debu dari tayamum.

Kontributor: Ustadz Opik Taopikoruhman – Area Spiritual