Bab jabirah (penutup luka)
Jabirah adalah penutup yang dipasang pada anggota tubuh, yang mencegah air mencapai kulit saat berwudhu atau mandi.
Hukumnya: jika penutup tersebut dapat dilepas tanpa menimbulkan bahaya, maka wajib dilepas. Jika dikhawatirkan menimbulkan bahaya atau memperparah luka, maka tidak perlu dilepas.
Cara berwudhu bagi orang tersebut:
- Berwudhu hingga mencapai anggota tubuh yang ditutup.
- Bertayamum sebagai pengganti mencuci bagian yang luka.
- Mencuci bagian tubuh yang sehat dari anggota tersebut.
- Mengusap penutup luka dengan air.
- Menyelesaikan sisa wudhu seperti biasa.
Cara Mandi bagi orang tersebut:
Ia bisa memilih antara memulai dengan mandi atau tayamum. Namun, lebih dianjurkan memulai dengan tayamum, agar mandi bisa menghilangkan sisa debu dari tayamum.
Kontributor: Ustadz Opik Taopikoruhman – Area Spiritual

