Beragama islam, bila murtad meski sebentar, maka batal puasanya.
Berakal sehat, bila hilang kesadaran/gila, maka batal puasanya.
Suci dari haid dan nifas, bila seorang wanita haid menjelang berbuka puasa, maka batal puasanya. Begitu juga bila ia suci di pertengahan hari, maka sunnah baginya puasa di sisa hari.
Mengetahui waktu berpuasa.
Kontributor: Ustadz Opik Taopikoruhman – Area Spiritual