Zakat, merupakan sebuah kewajiban bagi umat Islam yang mampu, memiliki peran fundamental dalam mewujudkan keadilan sosial dan memperkuat solidaritas antarmuslim. Lebih dari sekadar ibadah, zakat merupakan pilar penting dalam sistem ekonomi Islam yang bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan secara merata (berkeadilan) dan membantu mereka yang kurang mampu (peduli sesama).
Secara bahasa zakat berasal dari kata ‘zakaa-yazkuu-zakaatan’ memiliki arti bersih, baik, tumbuh, dan berkembang. Sejalan dengan firman Allah dalam QS. At-Taubah: 103
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
yang artinya “ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.”
Rukun yang ketiga tersebut dibagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Keberadaanya menjadi bagian yang sangat penting dan terus berkembang dalam syariat Islam, bahkan melahirkan produk-produk zakat baru, diantaranya zakat profesi dan zakat asset.
Zakat juga melahirkan lembaga-lembaga penggalangan dana (found rising) baik yang orientasinya pada aspek kepedulian, pemerataan ekonomi, dan keadilan sosial. Jika dikelola dengan baik dan amanah, zakat akan mampu memberikan dampak yang luar biasa terhadap berbagai aspek kehidupan, pemberdayaan ekonomi misalnya.
Melalui pengelolaan yang modern, zakat bisa disalurkan dalam bentuk modal usaha produktif, yang bertujuan memandirikan mustahik agar mampu berubah menjadi muzakki (kesetaraan kesempatan). Zakat memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, termasuk yang paling lemah, dapat merasakan kebahagiaan dan keadilan ekonomi.
Selain sebagai wujud penyucian jiwa dan harta serta menumbuhkan kepedulian sosial “empati-solidaritas”, ia juga menjadi media “redistribusi kekayaan” yang mampu mencegah kekayaan terakumulasi hanya pada kelompok kaya (aghniya) dengan mendistribusikannya kepada delapan asnaf, sehingga mengurangi kesenjangan sosial.
Dari sini kita dapat menarik benang merah, zakat adalah wujud kepedulian yang dilembagakan, mengubah kebaikan individu menjadi pergerakan kolektif untuk membangun masyarakat yang lebih peduli, adil, mandiri, dan sejahtera. Memperkuat ikatan persaudaraan (ukhuwah Islamiyah), dan membangun harmoni sosial.
Penulis
Muhamad Imron
Koord. Spiritual Reg. Pantura





